Thursday, July 12, 2012

Kenalan sama CERT, CIRT sama ID-SIRTII



Keberadaan internet saat ini telah menciptakan suatu revolusi tersendiri di berbagai sektor seperti pemerintahan, industri dan swasta serta aspek kehidupan lainnya. Pengguna internet semakin lama semakin meningkat jumlahnya. Diperkirakan bahwa di masa yang akan datang, internet akan menjadi kebutuhan pokok sepeti lauk pauk. Mengingat adanya potensi tersebut maka salah satu isu yang mengemuka adalah permasalahan keamanan ( security ), baik dalam hal keamanan informasi atau kontennya, infrastruktur, dan interaksi.
Beberapa masalah keamanan yaitu :
1. Interruption, yakni semacam ancaman akan ketersediaan informasi,
2. Interception, yakni ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy),
3. Modification & Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas.


CERT
CERT (Computer Emergency Response Team) merupakan sebutan untuk sekumpulan ahli di bidang keamanan komputer. CERT pertama kali digagas di Carnegie Mellon University yang kemudian menjadi acuan penyebutan bagi para ahli yang mengerjakan tugas serupa di masa kini. CERT ini pada dasarnya adalah suatu organisasi, seperti organisasi formal atau adhoc lainnya, yang bertanggung jawab atas penerimaan, pemantauan dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan komputer.
Fungsi dan tujuan CERT 
Secara bersama menganalisis dan merespon ancaman kemananan sistem informasi serta memberikan layanan penanganan insiden keamanan komputer untuk meminimalisasi kerusakan dan memungkinkan pemulihan yang efisien dari insiden keamanan komputer. Dengan adanya CERT ini diharapkan ancaman terhadap kemanan sistem informasi dapat segera ditanggulangi.
CERT di Indonesia
1. Riset tahunan,
2. Membuat statistik tahunan,
3. Kordinasi dengan tim CERT regional,
4.Security Drill, yaitu simulasi penangan insiden keamanan informasi dengan berbagai skenario.


CIRT
CIRT (Critical Incident Response Team) merupakan tim yang dibentuk guna menjadi tim yang selalu siap siaga dalam keadaan kritis dan mendadak. CIRT merujuk pada tim dari organisasi apapun yang memiliki tujuan serupa. Contohnya adalah tim pemadam kebakaran.
CIRT atau CSIRT adalah hampir sama dengan CERT, komputer security incident respon team, kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, yang bertujuan untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada  aset informasi.
CSIRT merupakan suatu entitas organisasi yang diberikan tanggungjawab untuk mengkoordinasikan dan mendukung respon terhadap peristiwa keamanan komputer atau insiden. CIRT dapat dibuat untuk negara, pemerintah, lembaga ekonomi, organisasi komersial, lembaga pendidikan, dan bahkan entitas yang sifatnya non-profit. 
Tujuan CIRT 
Tujuan dari CIRT adalah untuk meminimalkan dan mengontrol kerusakan akibat dari insiden, memberikan panduan yang efektif untuk respon dan kegiatan pemulihan, dan bekerja untuk mencegah insiden terjadi di masa depan.
Hal-hal yang dilakukan oleh C-SIRT/CIRT
1. Menjadi single point of contact, bila terjadi insiden informasi.
2. Melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan.
3. Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
4. Melakukan penelitian.
5. Membagi pengetahuan.
6. Memberikan kesadaran bersama.
7. Memberikan respon bila terjadi serangan. 


ID-SIRTII
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure dibuat untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet adalah terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang bebas dari ancaman dan gangguan di Indonesia. 
Ruang lingkup ID-SIRTII
a. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
b. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk :
- mendukung kegiatan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini.
- menyimpan rekaman transaksi (log file).
- mendukung proses penegakan hukum.
- melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
- melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
- menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Struktur organisasi ID-SIRTII
1. Tim Pelaksana (Executive Board), fungsinya melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas internet.
2. Tim Pengawas (Inspection Board), menjalankan tugas dan wewenang tim pelaksana dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
3. Tim Penasehat (Advisory Board), memberikan rekomendasi bagi tim pelaksana dalam menjalankan tupoksinya dan bertanggungjawab juga kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

No comments:

Post a Comment